Menentukan Halal-Haram Hak Allah Semata

Share to :

alhikmah.ac.id – Islam telah memberikan suatu batas wewenang untuk menentukan halal dan haram, yaitu dengan melepaskan hak tersebut dari tangan manusia, betapa pun tingginya kedudukan manusia tersebut dalam bidang agama maupun duniawinya. Hak tersebut semata-mata ditangan Allah.

Bukan pastor, bukan pendeta, bukan raja dan bukan sultan yang berhak menentukan halal-haram. Barangsiapa bersikap demikian, berarti telah melanggar batas dan menentang hak Allah dalam menetapkan perundang-undangan untuk umat manusia.

Dan barangsiapa yang menerima serta mengikuti sikap tersebut, berarti dia telah menjadikan mereka itu sebagai sekutu Allah, sedang pengikutnya disebut “musyrik”.

Firman Allah, “Apakah mereka itu mempunyai sekutu yang mengadakan agama untuk mereka, sesuatu yang tidak diizinkan Allah?” (QS as-Syura: 21)

Alquran telah mengecap ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang telah memberikan kekuasaan kepada para pastor dan pendeta untuk menetapkan halal dan haram, dengan firman-Nya,  sebagai berikut:

“Mereka itu telah menjadikan para pastor dan pendetanya sebagai tuhan selain Allah; dan begitu juga Isa bin Maryam (telah dituhankan), padahal mereka tidak diperintah melainkan supaya hanya berbakti kepada Allah Tuhan yang Esa, tiada Tuhan melainkan Dia, Mahasuci Allah dari apa-apa yang mereka sekutukan.” (QS at-Taubah: 31)

Adi bin Hatim pada suatu ketika pernah datang ke tempat Rasulullah—pada waktu itu dia lebih dekat pada Nasrani sebelum masuk Islam—setelah dia mendengar ayat tersebut, kemudian ia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya mereka itu tidak menyembah para pastor dan pendeta itu.”

Maka jawab Nabi SAW, “Betul, tetapi mereka (para pastor dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (HRTirmidzi)

“Memang mereka (ahli kitab) itu tidak menyernbah pendeta dan pastor, tetapi apabila pendeta dan pastor itu menghalalkan sesuatu, mereka pun ikut menghalalkan juga. Dan apabila pendeta dan pastor itu mengharamkan sesuatu, mereka pun ikut mengharamkan juga.”

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign up for our Newsletter