Negara Yahudi Israel

Share to :

Oleh: Tim kajian dakwah alhikmah

alhikmah.ac.id – Pada tanggal 14 Mei 1948 jam 16:00, David Ben-Gurion, pemimpin Yahudi, bediri di bawah potret Theodore Herzl – pendiri gerakan Zionist – mengumumkan berdirinya negara Israel

“Marilah kita semua mengakui bahwa kami kaum Yahudi adalah satu bangsa dari mana setiap orang Yahudi apa pun negara, tempat asalnya, atau keyakinannya, perlu menjadi warga dari kebangsaan kami”.
(Louis D.Brandeis, Hakim Agung pada Mahkamah Agung A.S.)

Pembentukan Negara Israel

Setelah Deklarasi Balfour pada 2 Nopember 1917 gerakan Zionisme mulai mendorong migrasi kaum Yahudi ke Palestina. Sesuai keputusan Konperensi Zionisme Intemasional ke-1 di Bazel pada 1897 gerakan migrasi dan penguasaan tanah Palestina dilakukan dengan cara-cara, :
1. Pembelian tanah orang Arab-Palestina secara besar-besaran untuk membangun pemukiman Yahudi. Dana untuk pembelian tanah dari orang Arab-Palestina cukup besar, tetapi temyata animo orang Yahudi untuk bermigrasi ke Palestina sangat rendah. Untuk memaksa orang Yahudi bermigrasi, kaum Zionis terpaksa melakukan tindakan kedua, yaitu
2. Melakukan teror-gelap terhadap orang-orang Yahudi sendiri di Eropa, untuk memaksa mereka mau berexodus ke Palestina
3. Selain itu kaum Zionis juga melakukan embargo terhadap pemukiman Arab-Palestina dengan menutup jalur suplai kebutuhan sehari-hari dan kadangkala dengan cara-cara intimidasi, sehingga mereka jatuh miskin dan terpaksa atau dipaksa menjual tanah atau berpindah tempat meninggalkan kampung halaman mereka
4. Di samping itu gerombolan-gerombolan teroris Zionis seperti Haganah, Stern Gang Bachnach, Irgun Levi L’ummi, dan sebagainya, secara terus-menerus melakukan teror dan pembunuhan gelap terhadap orang Arah Palestina untuk memaksa mereka meninggalkan tanah dan tempat tinggalnya. Tindakan itu dilakukan sejak tahun 1920 sampai dengan sekarang; dan yang terakhir
5. Membangun kepemimpinan orang Yahudi di Palestina di bidang ekonomi dan politik.

Pada tanggal 11 Desember 1917, Jenderal Allenby memasuki kota Yerusalem dengan pasukannya dan sekaligue mengawali suatu masa pemerintahan Inggris di Palestina dan Yeusalem yang akan berlangsung selama 30 tahun

Dengan adanya Deklarasi Balfour (1917), gerakan Zionisme melakukan semua upayanya mendukung kegiatan perang Sekutud (Inggris) di Timur Tcngah, dengan jalan membentuk ‘Jewish Corps’ yang terdiri dari 500 pcmuda Yahudi yang dilatih oleh Inggris. Pada tahun 1940 dibentuk ‘Squadron ke-40 The Royal Assault Arms’anggota-anggotanya di kemudian hari menjadi kader pimpinan Israel Defence Forces (IDF) sesudah Israel merdeka. Di bidang politik gerakan Zionisme memperjuangkan Palestina agar berada di bawah ‘Mandat’ Inggris. Sementara itu kaum Zionis makin giat mengerahkan migrasi orang Yahudi dengan target 1,0 juta jiwa harus sudah berada di Palestina dengan memanfaatkan selang – waktu sebelum ‘Mandat’ Inggris dibentuk. Dan ‘Mandat’ itu agar telah diakhiri bilamana seluruh wilayah Palestina sudah berhasil dikuasai oleh gerakan Zionisme.

Halaman depan dari dokumen Liga Bangsa-Bangsa tentang penyerahan mandat atas Palestina kepada Emporium Inggris pada tahun 1922 sekaligis mengawali pemerintahan sipil Inggris dan mengakiri pemerintahan militer Ingris di Yerusalem sejak 1917

Setelah berakhirnya PD I pada tahun 1918 Chaim Weizmann berjuang di forum internasional untuk mendapatkan pengakuan internasional atas Palestina sebagai “Tanah Air” bagi orang Yahudi, la juga aktif memperjuangkan terciptanya situasi yang kondusif bagi migrasi orang Yahudi ke Palestina tanpa hambatan dengan jaminan internasionaI. Yang lebih penting lagi ia turut-serta memperjuangkan hak ‘Mandat’ bagi Inggris di Palestina, dimana di dalamnya termasuk kewajiban Inggris melindungi hak-hak kaum Yahudi di Palestina sebagai bagian dari perjuangan membentuk negara IsraeL


Israel adalah Negara Theokrasi Tanpa Perbatasan yang Jelas

Negara Israel yang dirancang oleh Theodore Herzl pada tahun 189 I adalah sebuah negara theokrasi (sesudah Vatikan, Republik Islam Iran, dan Emirat Islam Afghanistan), yang terkait erat dengan ajaran Talmud tentang “Tanah Israel” (Erzt Israel). Negara Israel adalah satu-satunya negara di dunia yang tidak memiliki perbatasan yang’ je1as, atau dengan kata lain, tidak memi1iki perbatasan sarna sekali, baik da1am gagasan maupun dalam konstitusinya. Luas wilayah negara Israel yang dibentuk tidak pernah ditentukan.

Konsepsi tentang wi1ayah dan batas-batas negara Israel didasarkan pada Kitab Taurat. Berdasarkan Taurat, wilayah negara Israel luasnya “dari sungai Nil sampai ke sungai Eufrat dan Tigris” (Genesis Revisi ke-15, ayat 18), tanah-air menurut ajaran agama Yahudi ada1ah ”Tanah Suci” (Kitab Zakaria 2 : 12), tanah itu adalah “Tanah Tuhan, karena Tuhan tinggal disana” (Kitab Yusya 9 : 3), tanah itu adalah “Tanah yang Dijanjikan oleh Tuhan kepada Ibrahim” (Kitab Tatsniah II : 12), dan menurut Taurat lagi, tanah itu adalah “Tanah pilihan untuk, diwariskan kepada Ummat Pilihan”. Taurat tidak dengan jelas, menetapkan tentang batas-batas wilayah ‘Erzt Israel’. Lagipula Deklarasi Balfour hanya menyebut “Tanah Air bagi Bangsa Yahudi” di Palestina tanpa menetapkan batas-batasnya.

Namun dalam Konperensi Perdamaian di Versailles pada tabun 1919, batas-batas wilayah negara Israel yang akan dibentuk ditetapkan scbagai berikut, di utara meliputi Shaida (Libanon) dan Damsyik (Suriah), di timur mencakup Amman (Yordania) dan Aqaba, sedangkan di barat sampai ke El-Arish di Mesir. Luas “Erzt Israel” yang ditetapkan oleh Konperensi Perdamaian Versailles 1919 yang membagi-bagi wilayah kekuasaan daulah Usmaniyah memberikan Israel wilayah dua kali lipat daripada wilayahnya yang sekarang.

Sementara itu terjadi perkembangan lain. Untuk membalas-budi emir Talal dari Yordania yang turut membantu Inggris berperang melawan daulah Usmaniyah, pemerintah Inggris di Timur Tengah kemudian pada tahun 1922 menyerahkan sebagian dari wilayah Palestina, yaitu wilayah Trans-Yordania kepada emir Talal sebagai wilayah kerajaan Trans-Yordania, yang dalam penyerahan itu meliputi juga kota suci Jerusalem. Kebijakan Inggris ini sangat menyakitkan hati kaum Zionis dan menganggapnya sebagai pengkhianatan oleh Inggris dari janji semula. Dengan demikian wilayah negara Israel yang akan dibentuk 1/8 saja dari wilayah yang ditetapkan oleh Konperensi Perdamaian Versailles 1919.

Pada tanggal 22 Juli 1922 Liga Bangsa-Bangsa (‘League of Nations’) menetapkan Palestina sebagai wilayah ‘Mandat’ bagi Inggris. Selanjutnya sesudah PD II Majelis Umum PBB (‘United Nations’) memutuskan Palestina dibagi dua menjadi wilayah Israel di barat dan wilayah Trans-Yordania di timur. Para pemimpin Zionis kecewa sekali, dan mereka memutuskan untuk memproklamasikan negara Zionis Israel pada bulan Mei 1948 dan mengangkat senjata terhadap Inggris dan Trans-Yordania. David Ben-Gurion, perdana menteri Israel yang pertama menyatakan “Perang Kemerdekaan” , dan bertekad untuk merebut kembali Tanah Israel yang ditetapkan oleh Konperensi Perdamaian Versailles 1919. “Kita harus menyerang di semua lini. Tidak hanya sebatas wilayah Palestina, atau wilayah Israel semata”..

Konsep agama ini oleh Kaum Zionis sekuler tetap dipertahankan, tetapi lebih dikembangkan, disesuaikan dengan ambisi gerakan Zionisme. Ketika ditanya tentang batas-batas negara Israel, Chaim Wcizmann, presiden pertama negara Israel, menegaskan, “Luas negara Israel tidak ditentukan. Luasnya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah penduduknya”. Perdana menteri Israel Golda Meir bahkan dengan congkak menyatakan, luas negara Israel adalah “sejauh yang dapat dicapai oleh militer Israel”.

Perang Arab-Israel yang pertama pecah pada tahun 1948, dan berlanjut terus dengan perang 1957, 1963, 1967, 1973, sampai dengan sekarang’ Selama peperangan antara Israel dengan Palestina, korban di pihak rakyat Arab-Palestina pada tahun 1993 saja meliputi 261.000 jiwa syahid, 186.000 orang terluka, dan 161.000 cacad untuk seumur hidup

“Sejauh yang dapat dicapai militer Israel”. Golda Meir, Perdana Menteri Israel 1969 – 1974 mengenai batas luar negara Israel

Pada tahun 1997 paling tidak ada 5, I juta jiwa yang tergusur dari kamp-kamp pengungsian yang diduduki oleh Israel. Sikap politik sekuler Israel itu didukung oleh fatwa para ‘hachom’ (alim-ulama Yahudi) yang menyatakan, bahwa “Taurat melarang pengosongan basis militer di Yahuda dan Samira (Tepi Barat), dan melarang menyerahkannya kepada bangsa selain bangsa Yahudi”.

Berjalinnya ajaran Talmud dengan kepentingan politik tersebut merupakan salah satu penyebab mengapa negara theokratik Israel bersifat sangat ekspansionistik dan kolonialistik, tanpa meninggalkan modus terorisme sebagai cara untuk memperluas wilayah dalam menegakkan hegemoni mereka.

Israel adalah Negara Rasis

Gerakan Zionisme adalah suatu gerakan berdasarkan prinsip ‘rasisme’. Rasisme adalah suatu paham yang mempercayai bahwa, suatu ras tertentu lebih unggul daripada ras-ras yang lain. Hal itu didasarkan pada paham :
1. Berdasarkan Talmud kaum Yahudi mempercayai mereka adalah “Ummat Pilihan Tuhan”, dan memiliki derajat dan keunggulan di atas bangsa-bangsa mana pun. Berdasarkan Talmud pula bangsa-bangsa non-Yahudi tergolong sebagai “goyyim”, yang artinya ‘sub-human’ , atau “kaum budak”, bagi bangsa Yahudi.
2. Berdasarkan prinsip rasis tadi, kaum Yahudi bersikap dan berperilaku rasis pula.
3. Di mata kaum Yahudi semua bangsa tanpa kecuali, termasuk orang Arab- Palestina, tergolong ‘goyyim’, yang artinya lebih rendah derajatnya dari manusia, dan karenanya “tidak boleh dan tidak dapat diperlakukan sebagai manusia”.
4. Berdasarkan prinsip rasis tersebut kaum Yahudi menghalalkan segala cara terhadap kaum ‘goyyim’, termasuk cara-cara terorisme sebagai modus operandi utama untuk membangun negara Yahudi
5. Negara Israel sejak dicita-citakan sampai dengan berdirinya sebagai suatu negara didirikan di atas pondasi “terorisme oleh negara” sampai dengan sekarang.

Ideologi Zionisme negara Israel dibentuk sepenuhnya berdasarkan pada keyakinan keunggulan ras Yahudi. Meski tersebar di seluruh dunia, “bangsa Yahudi adalah bangsa yang satu, ummat pilihan Tuhan, bangsa yang derajatnya di atas ras atau bangsa-bangsa yang lain”. Karena paham itu pula setiap orang Yahudi berdasarkan keturunan darah langsung secara otomatis adalah warga negara Israel dimana pun mereka berada. Penduduk Israel yang non-Yahudi, dapat menjadi warga-negara Israel, namun karena kedudukan mereka sebagai ‘goyyim’, mereka tidak memiliki hak-hak yang sarna dengan orang Yahudi. Mempertimbangkan hal tersebut PBB mengeluarkan Resolusi PBB No. 3379-D/l0/11/75 yang menyatakan bahw I “Zionisme adalah Gerakan Rasisme”. Resolusi ini hanya mampu bertahan 15 tahun. Setelah Perang Teluk berakhir pada tahun 1991, atas desakan Amerika Serikat, Resolusi PBB No. 3379-D/10/11/75 tersebut dicabut.

Prinsip kewarga-negaraan ganda itu dikaitkan dengan banyaknya kedudukan di bidang politik, ekonomi, dan militer di Amerika Serikat yang kebetulan diduduki atau dikuasai oleh orang Yahudi, ini mengakibatkan nyaris semua kebijakan Amerika Serikat tidak dapat dipisahkan dengan kepentingan negara Yahudi Israel.

Contoh yang paling menyolok dan mendapatkan kecaman dari dunia internasional, termasuk dari Mary Robertson, ketua Komisi Hak-hak Azazi Manusia PBB, adalah kegagalan PBB pada tangga1 29 Agustus – 3 September 2001 pada konperensi yang ditaja PBB di Durban, Afrika Selatan, untuk membicarakan tentang “Rasialisme, Xenophobia dan Intoleransi”. Dalam agenda konperensi semula ada tercantum draft untuk membahas kedudukan Israel. Meskipun dalam resolusi yang dihasilkan oleh konperensi PBB tersebut kemudian berhasil digagalkan oleh negara-negara Uni Eropa untuk menghapus posisi negara Israel sebagai sebuah negara rasis, Amerika Serikat dan Israel tetap tanpa kepalang tanggung memboikot konperensi itu dengan cara walk-out bahkan sebelum sidang dimulai.

Israel Negara Berdasarkan Terorisme

Prof. Emeritus Edward Herman dari Wharton School of Business mendefinisikan terorisme sebagai “tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada penduduk sipil untuk mencapai tujuan-tujuan politik”. Ia memilah-milahkan terorisme ke dalam empat kategori, :
1. Terorisme melawan pemerintah yang ditujukan untuk menggulingkan atau mengganti pemerintah tersebut
2. Terorisme yang dijalankan oleh pemerintah atau negara terhadap lawan-lawan politiknya
3. Terorisme yang dilakukan oleh gerakan revolusioner, anarchis, non-politik (kelompok ekologi), kelompok milleneria (contoh, gerakan Aum Sangrinkyo)
4. Tindakan kekerasan dalam rangka perjuangan kemerdekaan nasional

Pada pertengahan bulan September 2001, beberapa hari setelah peristiwa Selasa Kelabu serangan terhadap gedung-kembar WTC di New York, suatu Komisi PBB berusaha untuk mendefinisikan tentang terorisme dalam rangka merumuskan sikap terhadap fenomena terorisme. Ada dua sikap terhadap terorisme yang berkembang dalam debat mengenai hal itu.
1. Pemberantasan terorisme tanpa perlu melihat f’aktor-faktor penyebab timbulnya terorisme. Kalangan ini yang dipimpin oleh Amerika Serikat berpendapat faktor-faktor penyebabnya dapat diselesaikan kemudian.
2. Pendapat yang menyatakan bahwa penanganan terorisme harus disertai dengan penelitian yang komprehensif dan obyektif untuk meniadakan akar masalah dan faktor-faktor penyebab dari terorisme, yang umumnya didukung oleh negara-negara Dunia Ketiga
Usaha Komisi PBB untuk merumuskan definisi tentang terorisme gagal karena mendapatkan tentangan dari Amerika Serikal dan Israel, khususnya tatkala pembicaraan sampai kepada “terorisme oleh negara”. Terorisme oleh negara dikenal dengan empat jenis, :
1. Terorisme yang dilakukan untuk menegakkan pemerintahan imperialis, kolonialis, rasis, dan fasis
2. Tindakan suatu negara atau pemerintah memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok bersenjata baik kepada kejahatan terorganisasi (organized crime) atau kelompok politik, untuk merobohkan suatu negara ketiga yang berdaulat
3. Tindakan terorisme oleh suatu pemerintahan untuk menentang gerakan kemerdekaan nasional, atau hak untuk menentukan nasib-sendiri
4. Melaksanakan politik pemerintah melalui cara-cara terorisme yang bertentangan dengan hak-hak azazi manusia, dimana tindakan tersebut ditentang oleh rakyatnya.

Resolusi PBB No. 3103 tanggal 12 Desember 1973 menyatakan bahwa setiap bentuk perjuangan untuk mewujudkan kemerdekaan, mempertahankan hak untuk menentukan nasib-sendiri, adalah syah sesuai hukum internasional. Resolusi itu juga menetapkan bahwa upaya membasmi perjuangan ini merupakan pelanggaran terhadap ketetapan PBB dan deklarasi prinsip hukum internasional tentang persahabatan dan kerja-sama internasional. Resolusi ini memandang bahwa konflik bersenjata yang menyertai perjuangan nasional dipandang sebagai konflik bersenjata internasional dan dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949. Para pejuang yang tertawan disamakan dengan tawanan perang yang dilindungi hak-haknya oleh Konvensi Jenewa 1949.

Sejak merintis pembentukan negara Zionis Israel dari tahun 1880 sampai dcngan sekarang, para pemrakarsa dan pemerintah Israel yang sekarang tidak pernah melepaskan cara-cara terorisme dalam rangka memperluas wilayahnya dan memaksakan kehendak politiknya terhadap bangsa Arab- Palestina. Sejak tahun 1880, tiga tahun setelah Kongres Zionis Internasional ke-l di Bazel, seraya melakukan pembelian tanah orang Arab-Palestina, usaha itu disertai dengan mengorganisasikan gerakan terorisme bersenjata Yahudi di bawah nama Hashumer yang menteror orang Arab-Palestina untuk memaksa mereka menjual tanahnya dan meninggalkan kampung halaman mereka.

Dari tahun 1920 – 1930 organisasi Haganah di bawah pimpinan David Ben-Gurion melakukan teror kekerasan dengan tugas yang semula hanya terbatas sebagai kekuatan bersenjata untuk mempertahankan pemukiman imigran Yahudi, tetapi kemudian berubah menjadi tugas penyerangan terhadap orang Arab-Palestina, Haganah juga berfungsi bukan hanya sebagai instansi militer, tetapi menugaskan dirinya sebagai “administrasi pemerintahan” di pemukiman kaum Yahudi. Selama PD I Haganah menjelma menjadi Squadron al-Bighala (Skuadron Keledai), yang dilatih oleh militer Inggris dan pada tahun 1917 menjadi Jewish Corps, lalu berubah lagi menjadi Skuadron ke-40 dari the Royal Assault Arms, yang dengan gigihnya membantu Sekutu selama perang berlangsung. Organisasi ini pada tahun 1918, menjelang berakhirnya PD I, memanfaatkan situasi secara aktifmelakukan pengadaan dan pembelian senjata untuk mengantisipasi konflik yang mereka rancang terhadap masyarakat Arab- Palestina. Pengadaan senjata tersebut terkait dengan rencana Ben Zion Dinor yang menyusuun “daftar dan tanggal aksi pembunuhan” terhadap para pemimpin Arab-Palestina.

Ketika negara Yahudi Israel berdiri pada bulan Mei 1948, organisasi Israel Defence Forces (IDF) dibentuk, yang para pemimpinnya pada umumnya berasal dari tokoh-tokoh organisasi teroris seperti Haganah, Bahnach, Stern Gang, Irgun (Tesfa’i Leummi Barter Yasra ‘il), Lehmi Herot Israel (LEHI), dan sebagainya.

Bahkan setelah Israel merdeka politik terorisme oleh negara tetap dipertahankan oleh Israel dengan membiarkan, bahkan memberikan bantuan intelijen kepada organisasi-organisasi teroris Yahudi seperti Kach (di bawah pimpinan Rabbi Kahane Meyer), Haschmunaem (organisasi teroris kelompok fundamentalis Yahudi), Moked Yahef yang beroperasi di pemukiman orang Arab-Palestina, Herab David, Sihrikim, Herf David, dan entah apa lagi.

Ariel “Si Penjagal” Sharon

Terorisme yang paling brutal ialah serangan terhadap kamp pengungsi Arab-Palestina di desa Shabra dan Shatila di Libanon Selatan selama lima hari beruntun dari tanggal 16-18 September 1982 yang dipimpin oleh brigadir jendral Ariel Sharon. Mereka membantai seluruh penghuni kedua kamp pengungsi yang terdiri dari anak-anak, wanita, orang-jompo, dan siapa saja yang mereka temui. Pembantaian tanpa mengenal peri-kemanusiaan itu memakan korban 3.297 orang syahid, dalam tempo hanya tidak lebih dari tiga hari.

Berarti lebih dari 1.000 orang pengungsi Arab-Palestina dibantai setiap hari. Tidak ada kutukan dari PBB, tidak ada kecaman dari Amerika Serikat dan negara-negara Barat. Dari sekian banyak terorisme yang dilakukan oleh negara Israel tercatat serangan yang ditujukan kepada markas perwakilan PLO di sebuah negara berdaulat Tunisia pada tanggal 1 Oktober 1985 yang berhasil membunuh sejumlah fungsionaris PLO. Selanjutnya serangan terhadap Llbanon Selatan sampai ke Beirut pada bulan April 1996 dengan operasi dl bawah nama ‘Cluster Wrath’ (Kutukan Beruntun), yang sejak serangan itu dilancarkan tidak pernah berhenti sampai dengan saat ini,

Memanfaatkan kesempatan dengan adanya Perang Afghanistan, dengan dalih “rnenghancurkan terorisrne internasional”, ketika seorang rnenteri pariwisata Israel terbunuh oleh serangan bom bunuh diri, Israel melakukan serbuan terhadap kawasan Tepi Barat dan Gaza di wilayah Otoritas Palestina dengan rnenghancurkan kantor-kantor Otoritas Palestina, memburu dan mernbunuh tokoh-tokoh politik Palestina, menteror dan membunuh penduduk, dan melakukan tindakan tahanan rumah terhadap Ketua Otoritas Palestina Yasser Arafat. Permintaan presiden Yasser Arafat agar Amerika Serikat turun tangan untuk menghentikan terorisrne Israel terhadap Otoritas Palestina dan rakyatnya tidak mendapatkan tanggapan yang positif.
Sesudah itu, dalam waktu 40 Jam…

…3297 orang syahid…

download

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign up for our Newsletter