Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/alhikmah/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Waqaf Musytarak Skim Baru investasi - STID DI AL-HIKMAH JAKARTA

Waqaf Musytarak Skim Baru investasi

Share to :

alhikmah.ac.id- Lima tahun lalu kami menulis tentang negeri tanpa hutang, tentu kebanyakan yang membaca tulisan tersebut melihatnya hanyalah mimpi belaka. Lima tahun berlalu sudah, kenyataannya memang kita terus menambah hutang – karena tidak ada yang menggubris tulisan kami tersebut ! Tetapi kami tidak menyerah, dengan terus mengkaji, mengembangkan teknologi dan belajar dari negeri yang telah mulai – mimpi itu kini telah berubah menjadi visi.

Bedanya apa antara mimpi dan visi? Mimpi tidak perlu breakdown dan tidak perlu action plan, sedangkan visi selalu bisa dijabarkan dan bisa ditindak lanjuti secara nyata. Kini kita melihat visi yang sangat terang itu bernama Wakaf Musytarak.

Sumber dana yang sangat besar bagi kaum muslimin yang bisa digerakkan untuk segala kebaikan itu adalah wakaf. Namun wakaf yang terasosiasi dengan pahala di akhirat saja, belum cukup mendorong umat ini untuk banyak-banyak berwakaf.

Umat ini belum seperti yang digambarkan oleh Siti Aisyah – bahwa orang yang sungguh-sungguh beriman itu lebih percaya kepada (janji) Allah dari apa yang ada di genggaman tangannya, yang dapat dilihat oleh matanya. Kita masih lebih percaya hasil-hasil jangka pendek yang bisa kita rasakan segera ketimbang janji Allah untuk hidup abadi kita kelak.

Maka Allah Yang Maha Tahu -pun memberi jalan, dan bahkan memberikan exact wording untuk kita berdo’a minta kebaikan di dunia dahulu kemudian di akhirat. Do’a sapu jagad – kalau toh kita hanya bisa berdoa dengan satu do’a – pilihanya adalah do’a ini “Rabbanaa aatinaa fiddunyaa hasanah wa fil aakhirati hasanah waqinaa adzaabannaar” (2:201).

Dalam berwakaf-pun demikian, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam beserta sahabatnya berwakaf dengan mendahulukan atau mengikut sertakan kaum kerabat dalam daftar penerima manfaat dari wakaf tersebut.

Pasca Perang Uhud (3 H), Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mendapatkan ghanimah berupa kebun Mukhairik. Maka beliau wakafkan kebun ini, yaitu satu tahun hasilnya untuk nafkah keluarganya sedangkan selebihnya untuk membeli kuda perang, senjata dan kepentingan kaum muslimin lainnya.

Demikian pula ketika sekitar 4 tahun kemudian – pasca penaklukan Khaibar (7 H) – ketika Umar R.A mendapatkan kebun terbaik sepanjang hidupnya. Beliau-pun mewakafkan kebun ini untuk kaum fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil, tamu kaum muslimin dan tidak dilarang bagi pengelolanya untuk ikut memakannya dengan cara yang baik.

Dari contoh-contoh wakaf tersebut, ulama kemudian memformulasikan bahwa wakaf itu ada tiga jenis yaituwakaf ad-dzurri (wakaf ahli, untuk keluarga), wakaf al-khairi (untuk kebaikan umum) dan wakaf musytarak atau kalau dalam bahasa Inggris biasa ditulis waqf mushtarak (wakaf gabungan atau wakaf kombinasi antara ad-dzurri dan al-khairi).

Yang terakhir ini yang ingin saya angkat sebagai solusi dari perbagai kebutuhan dana skala kecil maupun besar yang insyaAllah kelak akan bisa membebaskan negeri ini dari hutang. Kok bisa? Apa kelebihan wakaf ke tiga yang belum banyak dikenal orang di jaman now tersebut?

Kalau wakaf itu hanya untuk keluarga – lantas apa manfaatnya untuk umat? Maka sebagian ulama bahkan tidak menganggapnya sebagai wakaf. Bila wakaf itu untuk akhirat semata, problemnya adalah kurang mendorong umat jaman ini untuk berwakaf – buktinya tidak banyak proyek besar yang bisa didanai dari dana wakaf di jaman super modern ini.

Maka wakaf musytarak yang menggabungkan antara kepentingan jangka pendek untuk keluarga dan jangka panjang untuk kebaikan umat secara keseluruhan bisa menjembatani dua kepentingan sekaligus, dalam jangka pendek yang berwakaf atau keluarganya mendapatkan manfaat langsung – berupa return duniawi yang tidak kalah menarik dari return investasi lainnya – dan dalam jangka panjang dia mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat – persis seperti do’a yang diajarkan langsung oleh Allah tersebut di atas.

Meskipun manfaat yang beitu jeas tersebut di atas, belum banyak negeri-negeri yang menjalankan konsep wakaf musytarak ini untuk membangun kesejahteraan rakyatnya. Yang cukup maju saya melihat malah di Sudan – yang telah menjalankan konsep wakaf musytarak ini dalam aplikasinya yang luas sejak beberapa dekade lalu.

Di ibu kota negeri itu Khartoum, ada hotel cukup besar yaitu hotel Ambassador yang dibiayai dengan wakaf musytarak ini. Didirikan tahun 1991 oleh Mustafa Kamal Rashid, dengan wasiat wakaf yang terperinci : Untuk keluarga 52%, untuk perbagai pembinaan olah raga 30 %, untuk Masjid 5 %, untuk penelitian ilmiah 5 % dan sisanya masing-masing 4 % untuk dua universitas ternama di negeri itu.

Di Khartoum pula ada Farmers Commercial Bank, yaitu sebuah bank yang didirikan tahun 1946 oleh Abdalmoniem Mohammad Aldalmoniem. Akadnya sama yaitu wakaf musytarak dengan penerima manfaat 25% diutamakan untuk keluarga, 20 % untuk rumah sakit, 20 % untuk pengelola dan selebihnya untuk perbagai kebaikan umat yang dirinci satu per satu sampai satuan terkecil 2 %.

Di kota dan negeri yang sama ada rumah sakit Alzaytona Specialized Hospital yang didirikan tahun 1977 oleh Sakina Ahmad hasan Abdalmoniem.  Dalam pesan wakaf-nya, wakaf ini juga masuk kategori wakaf musytarakkarena penerima manfaatnya meliputi keluarga (45%), 25 % untuk pendidikan, dan masing-masing 10% untuk kesehatan, masjid dan yatim.

Dari contoh langsung yang diberikan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, Umar Radliallahu ‘Anhu dan contoh-contoh wakaf musytarak kontemporer dari Sudan tersebut di atas, saya sederhanakan dalam konsep teknologi aplikasinya di jaman ini seperti ilustrasi berikut. Ilustrasi paralel dan seri ini untuk memudahkan pemrograman komputernya – khusunya teknologi blockchain yang kita akan gunakan untuk ‘menghidupkan’ kembali konsepwakaf musytarak ini untuk pembiayaan proyek-proyek strategis jaman ini.

Contoh yang diberikan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk kebun Mukhairik, setahun untuk keluarganya dan selebihnya untuk umat – dalam bahasa teknologi ini susunan seri – yang satu terjadi lebih dahulu dan yang lain menyusul.

Contoh dari kebun Khaibar wakafnya Umar Radliallhu ‘Anhu, penerima manfaat mendapatkan manfaatnya bersamaan – maka dia menggunakan susunan paralel. Demikian pula tiga contoh yang saya ambil dari Khartoum – Sudan tersebut, semuanya menggunakan sususnan paralel.

Konsekwensi logis dari yang pertama maupun yang kedua adalah yang ketiga yaitu susunan kombinasi antara paralel dan seri, awalnya paralel – kemudian untuk jangka panjangnya menjadi seri. Mengapa demikian?  Karena keturunan keluarga itu lama-lama habis, ketika keturunan itu habis penerima manfaatnya menjadi umat secara umum.
Oleh: Muhaimin Iqbal

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign up for our Newsletter